PLAGIAT

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme, antara lain:

  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:

  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Yang tidak tergolong plagiarisme:

  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber. Selain masalah plagiarisme biasa, swaplagiarisme juga sering terjadi di dunia akademis. Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso berharap seluruh sivitas akademika mengedepankan kejujuran, kecerdasan, ketangguhan dan kepedulian. Budaya akademik perguruan tinggi seperti ini harus dimaknai, dihayati dan diamalkan. Inilah peran sivitas akademika untuk mewujudkan budaya akademik. Bangku kuliah bukan hanya bertujuan mencetak lulusan yang hanya cerdas semata. Kampus merupakan wahana bagi mahasiswa untuk berinteraksi dan aktualisasi diri. Selain kecerdasan, diharapkan kampus mampu mencetak generasi muda yang handal, bermoral dan berkarakter.

Perilaku mencontek dan plagiat merupakan perilaku yang tidak bermoral, sehingga tidak sesuai dengan karakter sivitas akademika. “Tindakan ini tidak bermartabat yang harus dicegah dan ditanggulangi,” ujar Djoko. Djoko yakin dengan karakter yang bermoral dan bertumpu pada norma-norma, maka martabat sivitas akademika akan terjaga.

Dalam rapat koordinasi ini, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/ Pemerintah dan Koordinator Kopertis seluruh Indonesia juga mendeklarasikan kebulatan tekad untuk mengawal empat pilar kebangsaan. keempat pilar tersebut adalah Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka berikrar akan mengamalkan keempat pilar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sumber

1. Wikipedia. http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

2. KBBI, 1997: 775

3. Kompas.com

4. Utorodewo, Felicia, dkk. 2007. “Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah”. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.

Leave a comment